Kanit Turjawali Polres Sleman Tindak Pelanggar TNKB Tak Sesuai Ketentuan

0
709

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sleman Yogyakarta, Ipda Rachmad Wijayanto, SH. MH melaksanakan dakgar (Penindakan Pelanggaran) dengan cara Hunting System terhadap pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan spektek. Rabu (22/1/2020)

Sebagai informasi, TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pengaturan mengenai TNKB sendiri, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan Pasal 280 yaitu : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi. Nomor Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disetujui dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pengadilan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah)”

Kanit Turjawali Ipda Rachmad Wijayanto pada kesempatan tersebut menghimbau pengendara untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas, menurutnya setiap kelalaian ataupun ketidakpatuhan pengguna jalan raya berpotensi kerawanan laka lantas.

“Patuhi peraturan lalu lintas, untuk penggendara roda 4 maupun roda 2 gunakan TNBK sesuai aturan. Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan” Tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here