Titaniumnews.id.BANYUWANGI – Satlantas Polresta Banyuwangi Polda Jatim bersinergi dengan Kominfo Kabupaten Banyuwangi telah terus memastikan sejumlah peralatan untuk penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Sejumlah kamera pengawas telahi dipasang di beberapa titik yang ada di Kabupaten Banyuwangi, kemarin (5/12/2022).
Diantaranya berada di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman. Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas diantaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan mengatakan, penerapan ETLE sesuai perintah Kapolri sudah diberlakukan.
”Sesuai perintah Pak.Kapolri Kita sudah melakukan persiapan dalam pemberlakukan ETLE di Banyuwangi, sejumlah kamera pengawas juga sudah dipasang,” katanya.
Pemasangan kamera tersebut, jelas Kasatlantas tentunya bekerjasama dengan Dinas Kominfo Banyuwangi. Dalam pemasangan kamera pengawas tersebut, setidaknya ada beberapa titik yang menjadi sasaran.
“Ada tiga titik dengan jumlah empat kamera yang dipasang, dua kamera berada di simpang lima Banyuwangi,” paparnya.
Selain itu Kasatlantas menambahkan pihaknya juga ada mobil INCAR. Namun untuk petugas yang berada di simpang tiga Sukowidi, sudah bisa melakukan ETLE dengan menggunakan kamera Handphone.
”Hanya di simpang tiga Sukowidi saja yang bisa merekam menggunakan Handphone yang terkoneksi dengan sistem ETLE,” terangnya.
Dalam sistem ETLE ini, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut, yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.
”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan penerapan ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.
“Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,” ujar Kasatlantas.
Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka. Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel. (**)