Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan Polresta Malang Kota

0
860

Titaniumnews.id. Malang Kota – Sejumlah 3.717 botol miras terdiri dari bermacam merk, jenis dan ukuran, serta 93.409 butir okerbaya (obat keras berbahaya) jenis double L dimusnahkan Polresta Malang kota. Selain miras dan pil double L sebanyak 500 gram Narkotika jenis daun ganja kering juga dimusnahkan dengan cara dibakar didalam drum.

Pemusnahan barang bukti hasil cipkon tersebut, dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota AKBP Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K M.H yang hadir bersama Dandim 0833 Kota Malang, Wali Kota Malang, Ketua PN Kota Malang, Kajari Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Malang, di Jl. Merdeka Barat alun2 Kota Malang. Kamis (19/12/2019).

Dalam keterangannya, Kapolresta Malang Kota mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan selesai upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin 2019/2020 tersebut, merupakan hasil cipta kondisi sebulan menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru 2020.

“Iya, pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi tadi, dimana narkoba dan miras merupakan hasil cipkon yang dilaksanakan sebulan di warung dan tempat hiburan menjelang perayaan Natal dan tahun baru lebih ditingkatkan” Terang AKBP Dr Leonardus Simarmata.

Secara simbolis Pejabat Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Malang terlihat memusnahkan barang bukti narkoba berupa obat terlarang dan ganja kering yang ditampung di dalam beberapa drum untuk dibakar. Sedangkan miras dihancurkan dengan menggunakan palu yang ditampung ke dalam drum, selanjutnya dibuang menggunakan alat penyedot tinja. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here