Titaniumnews.id.Banyuwangi : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengadakan Program unggulan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling untuk dapat menyelesaikan cetak hanya dalam waktu singkat yaitu enam menit, SKCK Keliling tersebut bertujuan untuk memudahkan bagi masyarakat pemohon SKCK. Khususnya yang rumah tinggalnya jauh dari Polresta Banyuwangi maupun Polsek seperti di Kecamatan wilayah Banyuwangi Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourt Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Moch Agus Winarno mengatakan mobil yang menunjang pembuatan SKCK keliling beroperasi di wilayah Polsek Rogojampi.
Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi terus menggeber layanan SKCK keliling. Salah satunya dibuka di depan pendapa Kecamatan Rogojampi, Rabu (21/9).
Petugas dari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) memberikan pelayanan di sana mulai pukul 08.00-11.30.
“Kalau mengurus SKCK di Polresta Banyuwangi ‘kan masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih untuk naik transportasi umum atau pribadi. Nah semoga dengan adanya SKCK Keliling ini masyarakat tidak dibebani lagi dengan biaya transportasi, sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lain,” ujar Kasi Humas Polresta Banyuwangi.
“Tujuan lain dari adanya program ini salah satunya hal ini merupakan cara kami agar dapat lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi. Ini mempermudah warga yang hendak mengurus SKCK, mereka tidak perlu jauh-jauh ke Polresta untuk mengurus, cukup datang ke tempat-tempat yang sudah kami persiapkan,” terang Iptu Agus.
Ke depan, lanjutnya, pelaksanaan SKCK keliling akan lebih ditingkatkan pada hari-hari tertentu. Termasuk di lokasi yang berbeda-beda.
“Tentu akan kami terus tingkatkan pelayanan ke masyarakat seperti ini. Lokasinya juga akan terus berpindah-pindah dan kami pilih di lokasi keramaian masyarakat,” tandasnya.
Untuk persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus SKCK Keliling, sama seperti mengurus SKCK di kantor polisi, yakni:
Permohonan SKCK baru :
1. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sekolah
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. 4 lembar pas foto latar merah ukuran 4×6
4. Fotokopi KTP
5. Map Kertas.
Pemohon Perpanjangan:
1. SKCK yang lama (asli atau fotokopinya)
2. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sekolah
3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
4. 4 lembar pas foto latar merah ukuran 4×6
5. Fotokopi KTP
6. Map Kertas.
Selain itu, biaya mengurus SKCK di SKCK Keliling pun sama saja dengan mengurus di kantor polisi sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Biaya Pembuatan SKCK, yakni Rp 30 ribu. (Tyo_2108)