Hendak Curi Motor, Napi Asimilasi Corona Kembali Diringkus Polisi Malang Kota

0
1073

Titaniumnews.id. Malang Kota – Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.

Kebijakan ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas atau Rutan yang notabene kelebihan kapasitas dengan membebaskan Narapidana (Napi).

Nyatanya hal tersebut malah dimanfaatkan oleh seorang pria bernama Faizal alias gundul (43 tahun) yang beralamat di dusun Lesti desa Dawuhan kecamtan Poncokusumo kabupaten Malang untuk melakukan lagi aksi kejahatan.

Faizal digiring ke Mapolresta Malang Kota pada hari minggu (12/4/2020) setelah aksinya hendak melarikan motor yang terparkir di area parkir Indomart di jl. Raden Intan kota Malang, ketahuan warga.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Blimbing, Kompol Heri Wahyu Widodo, SH dan Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2020)

Wakapolresta mengungkapkan, Faizal ditangkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai seorang pria yang diduga baru saja merusak kunci motor yang bukan miliknya.

“Ini berdasarkan laporan warga, jadi minggu sore, pelaku (Faizal) diduga hendak melakukan aksi pencurian dan pemberatan dengan merusak kunci motor salah seorang pembeli. Ditegur warga yang kebetulan melihat, kemudian pelaku pergi dengan berjalan kaki kearah utara dan dikejar oleh warga hingga tertangkap di jl. Teluk Etna kelurahan Arjosari. Dan setelah digeledah ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa kunci leter T” Terang AKBP Setyo K Heriyatno.

Ditambahkan Wakapolresta, Faizal akhirnya digiring ke Mapolresta Malang Kota dengan barang bukti 1 (satu) buah gagang besi berbentuk huruf T, 2 (dua) buah anak kunci T. 1 (satu) unit ranmor roda dua merk honda beat warna hitam nopol N-5721-ABD dengan kondisi lubang kunci rusak.

Pelaku yang merupakan napi asimilasi corona sejak hari kamis, tanggal 9 april 2020 dari lapas kelas II A Madiun ini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here