Titaniumnews.id.Banyuwangi : Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menjadi gunung es yang masih harus menjadi perhatian. Karena untuk penanganan terhadap TPKS ini, aspek tata cara penanganan, perlindungan, hingga pemulihan korban juga harus diperhatikan.
Selama Tahun 2022 di Kabupaten Banyuwangi menurut catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercatat 29 kasus yang terdiri 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 15 kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan kekerasan lainnya.
TPKS di Kabupaten Banyuwangi bila dibandingkan pada Tahun 2021 yang mencapai 38 kasus, sudah terjadi penurunan. Data ini, berdasarkan catatan yang ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih ada korban yang takut melapor.
Awal tahun 2023 ini, Warga Desa Alasbuluh berinisial “DR” diamankan aparat Polsek Wongsorejo atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadan anak di bawah umur yang masih duduk di kelas 8 “FA” siswa salah satu dari sekolah di Kecamatan Wongsorejo.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso pada Rabu (18/01) dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sador mangatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan ibu korban pada hari Rabu (11/01/2023) di Polsek Wongsorejo, dalam laporannya anaknya FA telah diperkosa oleh tetangganya sendiri DR yang berstatus pernah menikah.
Kejadian terungkap setelah Ibu korban memeriksakan keperawanan anaknya ke bidan. Semua ini, dilakukan atas pengakuan korban setelah ditanya oleh ibu korban. Segera ibu korban melaporkan kejadian ini, ke Polsek Wongsorejo.
“Korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 8 pada salah satu sekolah, setelah ditanya baru mengaku bahwa telah diperkosa oleh lak-laki yang sudah dikenal, atas kejadian itu ibu korban yakin telah terjadi tindak pidana terhadap anaknya. Dan menurut kami anak seumuran itu, tentunya akan bicara jujur ketika ditanya ibunya,” terang AKP Sudarso.
Atas laporan itulah, Polsek Wongsorejo segera mengamankan DR untuk dilakukan penyelidilan dan penyidikan kepada para saksi, ahli.
“Dalam melakulan penanganan kasus kami juga meminta asistensi dari Satreskrim Polresta Banyuwangi selaku pembina fungsi di bidang reserse,” ujar Kapolsek Wongsorejo.
Selama proses penyidikan berlangsung DR diamankan di Polsek Wongsorejo dengan sangkaan melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp. 5 Milyar. (**)