ETLE Diberlakukan, Dukungan Ditlantas Sulsel Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

0
2374

Titaniumnews.id.Makassar – Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi  Pergub Sulsel No.  49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kanitregident Jajaran Polda Sulsel, Para Ka UPTD Bapenda Provinsi Sulsel dan Kepala Unit Jasa Raharja Provinsi Sulsel. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Rapim Lantai II Kantor Gubernur Sulsel. Jumat (24/11/2023)

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muh Arsyad, M. Si, sementara itu, hadir dari Ditlantas Polda Sulsel mewakili Dirlantas Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum., yang sekaligus memberikan materi yakni Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.I.K.

Pada kesempatan tersebut, Kasubditregident menguraikan peran dan dukungan Ditlantas sebagai salah satu Tim Pembina Samsat dalam Pergub Sulsel No.  49 Tahun 2023 tersebut.

Secara spesifik AKBP Restu kemudian menjelaskan peran ETLE untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

“Selama belum di balik nama maka apabila terjadi pelanggaran ETLE pemilik lama kendaraan yang akan menerima surat konfirmasi, dan pemilik sekarang tidak tahu bahwa kendaraan tersebut telah melanggar, nah ini tentunya akan sama-sama merugikan kedua pihak ke depannya, untuk itu melalui sistem ETLE ini dapat mendorong untuk setiap peralihan kendaraan segera dilakukan Balik nama karena aturannya sudah jelas di atur dalam Pasal 71 (1) huruf c UULAJ” jelas AKBP Restu.

Ditambahkan oleh AKBP Restu, bahwa di dalam sistem ETLE itu sendiri terdapat fitur yang dapat memetakan secara otomatis kendaraan-kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Jadi setiap kendaraan yang melintas pada penggal jalan telah terpasang kamera ETLE dan kendaraan tersebut belum bayar pajak, maka akan langsung tersimpan di database ETLE, sehingga nantinya dapat ditentukan titik-titik mana saja yang paling banyak kendaraan melintas belum bayar pajak untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here