Titaniumnews.id. Malang Kota – Seperti diberitakan sebelumnya, 4 (empat) orang tahanan Polresta Malang Kota kabur dari sel tahanan pada Senin tanggal 9 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Keempat tahanan yang merupakan tahanan kasus narkoba tersebut yakni Shokib Zulianto, Bayu Prasetyo alias Tiyok, Nur Cholis dan Andrian Fairi.
Kini keempat tahanan yang kabur berhasil ditangkap dan dijebloskan kembali ke dalam sel. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota AKBP Dr. Leonardus Simarmata, S.Sos, SIK, MH pada konferensi pers yang digelar Senin tanggal 16 Desember 2019 di halaman Polresta Malang Kota.
Didampingi sejumlah PJU Polresta Malang Kota, AKBP Dr. Leonardus Simarmata mengungkapkan, keberhasilan jajarannya menangkap para tahanan yang kabur setelah dibentuk Team Khusus oleh Kapolresta Malang Kota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keempat tersangka.
“Team khusus yang terdiri dari 4 (empat) team dengan 58 (lima puluh delapan) personel Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran yang berhasil menangkap kembali para tahanan yang kabur ini” Ungkap AKBP Dr Leonardus Simarmata.
Pada pengejaran pertama yang berhasil ditangkap yakni pada 9 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, Team 4 (empat) berhasil mengamankan DPO atas nama Adrian Fairi yang ditemukan bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di salah satu Rumah Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Selanjutnya masih menurut keterangan Kapolresta Malang Kota, pada Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 00.45 WIB Team 1 (satu) berhasil mengamankan DPO atas nama Sochib Zukianto di salah satu kamar Kost yang beralamatkan di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri Kota.
“Sedangkan tahanan bernama Nur Cholis ditangkap oleh Team 3 (tiga) pada Kamis tanggal 12 Desember 2019 sekira pukul 22.10 WIB Team 3 (tiga) di dalam Rumah Kosong Jl. K.H. Malik Dalam Gg. XI Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkadang Kota Malang” Terang Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1997 tersebut.
Sementara itu pelarian tahanan bernama Bayu Prasetyo pun berakhir pada Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 09.30 WIB, dimana Team 2 (dua) berhasil mengamankan DPO tersebut di Jl. Martadireja 1 No. 871 Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas Provinsi Jateng.
“Karena diduga melawan saat dilakukan penangkapan, keempatnya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sekarang semuanya sudah masuk kembali ke sel tahanan” Pungkas Kapolresta Malang Kota. (Innitya)