Titaniumnews.id. Madiun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Madiun kembali berhasil mengamankan seorang warga Jiwan Kabupaten Madiun yang disangka sebagai pelaku pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L atau Pil Koplo. Adapun identitas pelaku berinisial N.C (21) warga Desa Teguhan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Darmawan, S.Pd kepada media mengatakan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dari warga, tentang adanya transaksi pil koplo, di wilayah Desa Teguhan Kecamatan Jiwan.
“Ada warga yang lapor sehingga kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, karena meresahkan warga”, ujar AKBP Ruruh.
Dalam penyelidikan tersebut, lanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, berikut barang bukti, pil dobel L dengan total 370 butir.
“Sebanyak 170 butir pil dobel L, berbentuk bulat warna putih dibungkus kertas grenjeng per@ 10 butir obat berlogo LL. Selain itu ada 200 butir pil dobel L lainnya yang sudah dikemas dalam dua plastic klip per@ 100 butir” Jelasnya.
Selain barang bukti pil, dalam penangkapan tersebut juga diamankan sebuah handphone dan gunting serta grenjeng rokok yang diduga sebagai alat kemas pil koplo.
“Kami juga temukan uang tunai senilai Rp 150.000,- yang diduga hasil transaksi pil dobbel L tersebut” Imbuhnya.
Tersangka diancam dengan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta.(ndr)