Titaniumnews.id.Sulsel – Membangun budaya tertib dan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh berkeselamatan berlalulintas guna terwujudnya smart city di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Jajaran Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mulai mensosialisasikan penerapan sistem ETLE Mobile.
Sosialisasi penerapan ETLE Mobile yang terdiri dari 1 ETLE Mobile Onboard dan 10 ETLE Mobile Handheld ini digelar selama kurang lebih satu jam dengan dipimpin langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum. Rabu (16/8/2023)
Ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi, Dirlantas Kombes Pol Made Agus mengatakan, ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar dilakukan di sejumlah titik di kota Makassar.
“ETLE mobile ini merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak yang mencover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis” Jelas Kombes Pol Made Agus.
Adapun tujuan penerapan ETLE mobile ini menurut Kombes Pol Made Agus, selain untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum juga membantu pemerintah daerah menaikkan PAD atau pendapatan asli daerah.
Karenanya, lanjut Dirlantas, dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan.
“Kami secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli, sehingga bisa mencegah praktek suap karena tidak adanya peluang bertemunya petugas polantas dan masyarakat pelanggar lalu lintas” tandasnya.
Dalam uji coba ini, pihaknya memang belum melakukan penindakan dan belum memberikan sanksi denda. Baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Handheld, penindakan akan dilaksanakan pada bulan September bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023
Perlu diketahui, dari laporan Satgas tindak lawan arus dengan titik atau area Jl. Lamena dan Jl. Sungai Sadang kota Makassar, total pelanggaran melalui handheld atau handphone tercapture 35 pelanggaran.
Sedangkan dari Satgas tindak helm, titik atau area operasi di Jl. Pettarani, Jl. Abdesit, Jl. Adhiyaksa, Jl. Boulevard dan Jl. Ancek, total pelanggaran tercapture 57 pelanggaran. Satgas tindak parkir, titik atau area operasi Jl. Boulevard dan Jl Penayaman, total pelanggaran tercapture 60 pelanggaran.
Selebihnya total semua pelanggaran sejumlah 172 pelanggaran termonitor di front office, dan dalam ujicoba penerapan sistem ETLE Mobile on Board di jalan toll berhasil menangkap 2 pelanggaran over speed atau batas kecepatan. (Tya)