Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

0
964

Titaniumnews – Ditresnarkoba Polda Riau dibawah komando Kombes Pol Drs Hariyono, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jaringan internasional. Barang haram Narkoba sejumlah 4 kg shabu dan sekitar 5000 butir pil Extacy yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis itu, berhasil digagalkan Polda Riau pada hari Jumat, tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Riau, Dirresnarkoba Kombes Pol Drs Hariyono, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Wadirresnarkoba AKBP Andri S SIK M.H, kasus penyelundupan narkoba terungkap dari adanya laporan masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pada Jumat tanggal 22 Feb 2019 sekitar pukul 01.00 WIB (dini hari)” Terang Kombes Pol Hariyono.

Selanjutnya, masih menurut Kombes Pol Hariyono, Teamsus yang dipimpin langsung oleh AKBP Andri S selaku Wadirresnarkoba dan Iptu Yoyok Iswandi SH, melakukan penyelidikan hingga didapat kepastian, dan menggerebek para tersangka di rumah kontrakan HE bin H. H di Jl Al Muslihin.

“Dari penggerebekan ini 5 orang tersangka langsung diamankan” Imbuhnya.

“Kelima tersangka yakni, RF (24) beralamat di Kelurahan Tanjung Pisang Meranti, MS (26) beralamat di Desa Pambang Pesisir kecamatan Bantan Bengkalis, HE (31) dan WH (25) beralamat yang sama di Bantan Bengkalis. Sedangkan 1 orang tersangka MZ (21) tewas setelah Petugas terpaksa melakukan tindakan terukur, pelaku MZ diduga mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap” Ungkap Kombes Pol Hariyono.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang turut mendampingi konferensi Pers, membenarkan Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jaringan Internasional tersebut.

“Selain 4 kg Shabu, 5000 butir pil Extacy, 4 orang tersangka semua sudah diamankan di Mapolda Riau. Sedangkan 1 tersangka yang ditembak petugas sebelumnya dibawa ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan medis, namun sekitar pukul 17.55 WIB tersangka meninggal dunia” Terang Kombes Pol Sunarto.

Sementara itu, dalam keterangannya, Wadirresnarkoba AKBP Andri S menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan barang haram yang diduga akan diedarkan wilayah Riau itu disimpan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur (dibawah meja kompor).

“2 (dua) bungkus diduga shabu dibungkus dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan Daguanyin, 1 bungkus dalam kemasan teh China bertulisan Chinnes Pin Wei, 1 Kemasan lagi diduga Shabu dalam kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang. Sedangkan Extacy sebanyak 5000 butir disimpan dalam kemasan warna silver merk RJ merah muda” Urai AKBP Andri S.

Selain 4 Kg Shabu dan 5000 butir Extacy, sejumlah barang bukti juga diamankan Petugas, diantaranya 9 Unit Handphone dari berbagai merk. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan pada para tersangka, Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here