Bincang Seru Bareng Dirlantas Polda DIY, Operasi Patuh Progo Fokuskan Tiga Pelanggaran Utama

0
4136

Titaniumnews.id.Yogyakarta – Gelaran Operasi Patuh Progo 2020, yang dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) DIY memfokuskan tiga pelanggaran lalu lintas yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya laka lantas. Ketiga prioritas utama tersebut meliputi penggendara roda dua yang tidak menggunakan helm, pengendara melawan arus dan penggunaan knalpot blombongan.

Ketiga prioritas penindakan pelanggar utama pada Operasi Patuh Progo 2020 tersebut dijabarkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum dalam sebuah acara live streaming di Tribun Jogja, Jumat (24/7/2020).

Menurut Dirlantas Polda DIY, ketiga jenis pelanggaran yang akan menjadi penindakan utama merupakan upaya menekan jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda DIY yang didominasi kendaraan roda dua.

“Dari anev dan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas ini faktor yang paling mendominasi yakni pengguna kendaraan roda dua. Tidak menggunakan helm, melawan arus dan knalpot blombongan yang jelas mengganggu ketertiban hingga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya” Tutur Kombes Pol Made Agus.

Lebih jelas, Kombes Pol Made Agus pun menerangkan ada sebanyak 269 kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Yogyakarta, pada semester satu tahun 2020.

Selain itu, peraturan penggunaan knalpot tidak standar atau blombongan sudah diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi tindakan tilang tapi juga denda, seperti pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penindakan pelanggar lalu lintas juga akan diberlakukan pada kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading. Kendaraan ODOL merupakan truk angkutan barang yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi) atau kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar kapasitas yang seharusnya.

Pada Operasi Patuh Progo 2020 kali ini, lanjut Kombes Pol Made Agus, berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2020 ini dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Karena itu selain tindakan preemtif, preventif dan humanis yang bersifat edukasi kepada masyarakat luas gencar dilakukan Personel Ditlantas Jajaran Polda DIY.

“Selain melakukan penertiban terhadap pelanggaran lalu-lintas, petugas juga mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat. Mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker saat beraktivitas” Jelasnya.

Disinggung soal adanya pemberitaan terkait akan dilakukan tilang pada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Perwira Alumni Akpol tahun 1998 ini menandaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Fokus kami pada tiga pelanggaran seperti yang tadi disebutkan. Untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker tidak akan kami lakukan tindakan tilang” Jelasnya.

Melalui satgas Preemtif, Petugas yang terlibat langsung pada Operasi Patuh Progo juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Pada beberapa kegiatan Para Polantas juga menyisipkan aksi simpatik yakni membagikan masker, sebagai langkah memutus rantai penyebaran Covid-19.

Diakhir perbincangan Kombes Pol Made Agus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan keselamatan dalam berkendara. Pada para orang tua juga dihimbau tidak mengijinkan anak yang belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan.

“Kami mengajak masyarakat luas, mari patuhi tertib berlalu lintas, disiplin dimulai dari diri sendiri. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah hukum Polda DIY” Pungkas Kombes Pol Made Agus. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here