Berdalih Lelang Mobil Murah, Pria Ini Tipu Warga Trenggalek

0
638

Polres Trenggalek – Seorang pria asal desa Mantren Kecamatan Kebonagung Pacitan berinial AS harus merasakan dinginnya penjara. AS ditangkap petugas lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kepada salah seorang warga kecamatan Tugu Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. saat konferensi Pers di mapolres siang ini membenarkan hal tersebut. Selasa (16/10)

“Iya benar, AS berikut barang bukti telah diamankan atas dugaan menggunakan perusahaan fiktif, dengan bujuk rayu agar korban mengikuti lelang mobil murah dengan membayar sejumlah uang” Ungkap AKBP Didit

Lebih lanjut AKBP Didit menerangkan, pada bulan Oktober 2016 yang lalu, AS menemui korban bahwa di kantor tempat ia bekerja mengadakan lelang kendaraan jenis Toyota Rush. Harga yang ditawarkan pun cukup murah dibandingkan harga dipasaran. Kepada korba, AS menjanjikan jika berminat akan membantu memenangkan proses lelang.

“Sebagai syarat, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 120 juta rupiah” Jelas AKBP Didit

Namun setelah uang diserahkan, AS justru sulit dihubungi dan menghilang tanpa jejak. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, beberapa lembar print out bukti transfer rekening, Surat pernyataan dan buu tabungan atas nama AS.

“Saat ini masih proses penyidikan oleh Satreskrim. Jika terbukti memenuhi unsur maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here