Anggota Polsek Bantaran Probolinggo Berhasil Amankan 2 Unit Mobil Barbuk Tipu Gelap

0
1646

Titaniumnews – Anggota Polsek Bantaran Probolinggo akhirnya berhasil mengamankan 2 unit mobil yang diduga digadaikan Eko Herman Felani (34) warga Jl. Krakatau Rt. 002/ Rw. 003 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, pada hari minggu (18/11/2018). 2 Unit mobil jenis mini bus Avanza dan Xenia tersebut merupakan mobil yang disewa pelaku Eko beberapa hari sebelumnya.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Bantaran Iptu Jamhari, kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu bermula pada Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar jam 07.00 Wib, pelaku Eko datang ke rumah korban Samsul Arifin seorang pedagang yang beralamat di Dusun Kaporan Rt. 04/ Rw. 02, Desa Patokan Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo dengan maksud menyewa sebuah mobil yakni Daihatsu Xenia selama 3 hari, dengan tarif Rp 250.000,- perhari.

“Selang satu minggu, pelaku menyuruh Eka yang tak lain istrinya dan juga seorang temannya datang kembali ke tempat korban dengan maksud yang sama. Kali ini mobil Avanza yang disewa dengan tarip yang sama perharinya” Terang Iptu Jamhari.

Lebih lanjut, Iptu Jamhari mengatakan korban yang merasa curiga setelah lewat masa waktu sewa dan mobil belum dikembalikan pun menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Eko pun berdalih mobil masih dipakai bekerja, yang ternyata mobil sudah digadaikan pada orang tanpa ijin pemilik.

Merasa ditipu, Samsul Arifin dan Rita Nuryanti warga Dusun Kaporan Rt. 04/ Rw. 02, Desa Patokan Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo segera melaporkan hal tersebut kepada petugas Polsek Bantaran.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mobil tersebut akhirnya dapat ditemukan, sedangkan pelaku Eko Herman Felani kini dalam pengejaran petugas (DPO).

“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 252.000.000,- (Dua Datus Lima Puluh Dua Juta Rupiah)” Imbuhnya.

Ditemui ditempat terpisah, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniayanto SIK SH membenarkan Anggotanya berhasil menemukan 2 unit mobil dan sudah dikembalikan pada pemiliknya yang syah pada hari Senin (19/11/2018) di Mapolsek Bantaran.

“Betul, kami sudah menerima laporan kasus tipu gelap dan barang bukti 1 Unit, Daihatsu Xenia, tahun 2015 warna putih, Nopol N 336 QB dan 1 unit Mobil avanza Nopol N 1726 YE sudah ditemukan. Kapolsek Bantaran yang memimpin langsung penyerahan barang bukti kepada pemiliknya” Urai AKBP Eddwi Kurniyanto.

Atas kejelian dan kesigapan petugas, keluarga Samsul Arifin pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Probolinggo, khususnya Kapolsek Bantaran dan Jajarannya. (Tia)

Berikut Video Penyerahan Barang bukti :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here