6 Warga Blandong Kayu Diamankan Polresta Banyuwangi

0
1156

Titanium.news.id.Banyuwangi : Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati yang terjadi di kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani. Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap 6 orang tersangka beserta 43 batang kayu jati gelondongan.

Pengungkapan kasus illegaloging ini bermula dari laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani. Yakni di kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepoutara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Polisi Hutan Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Sedangkan 9 pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (06/01/2020).

Menurut Kapolresta, para pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Selanjutnya mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.

“Kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda gayuh ke luar hutan. Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truk dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan),” ujarnya.

Dari tangan keenam tersangka, polisi berhasil mengamankan 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Selain itu juga diamankan 2 unit truk, 1 unit truk rakitan, 1 unit sepeda motor, 1 unit gerobak, dua unit sepeda gayuh, 1 unit gergaji mesin, dan 1 unit kapak.

“Total kerugian negara akibat illegal loging ini mencapai Rp 88 juta atau 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp 400 ribu perbatang,” tutup Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan. Mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Tyo_0106)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here